Menyatakan bahwa Almarhumah HJ. SITTI HASNAH AJONG adalah Ahli Waris Tunggal dari Almarhum AJONG DG. LIMPO dan Almarhumah AMI DG. ALANG;
Menyatakan bahwa Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) berasal dari Almarhum AJONG DG. LIMPO dan Almarhumah AMI DG. ALANG sesuai Akta Jual Beli tanggal 20 September 1973 Nomor : 3 / HB / 1973 atas Tanah Empang di Giring – Giring / Pattingalloang di beri tanda P XVII tinta hijau sebagaimana dapat terlihat dalam salinan putusan PENGADILAN NEGERI SELAYAR Nomor : 8 / PTS.PDT / 1977 / PN.Selayar, tanggal 6 Februari 1978 pada halaman 12 angka 19;
Menyatakan bahwa Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut adalah milik sah dari Almarhummah HJ. SITTI HASNAH AJONG selaku Ahli Waris Tunggal dari Almarhum AJONG DG. LIMPO dan Almarhumah AMI DG. ALANG;
Menyatakan bahwa Para PENGGUGAT adalah Ahli Waris ( anak / cucu ) dari Almarhumah HJ. SITTI HASNAH AJONG;
Menyatakan bahwa pengakuan dan penguasaan Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut oleh TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa secara hukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II tidak pernah membeli Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut dari Almarhumah HJ. SITTI HASNAH AJONG semasa hidupNya;
Menyatakan bahwa : “ semua surat atas tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II berkaitan dengan OBJEK GUGATAN tersebut, baik atas nama TERGUGAT I maupun atas nama TERGUGAT II, secara hukum tidak mengikat hukum atas Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut”;
Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dihukum :Untuk mengembalikan / menyerahkan Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut kepada Para PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhumah HJ. SITTI HASNAH AJONG, tanpa alasan apapun juga; Untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara A Quo untuk seluruhnya, besarnya / jumlahnya menurut hukum; ATAU : MOHON perkara A Quo di Adili dengan se Adil – Adilnya ( Ex Ae Quo Et Bono ) berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.