Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Slr PT BPR Tanadoang Selayar 1.Muh.Yasir
2.Yulianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Slr
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Tanadoang Selayar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muh.Yasir
2Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.071.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi  hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutang atau  
  4. kredit kepada penggugat sebesar Rp.66.071,000,-(enam puluh enam juta tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan apabila para tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat maka harta milik para tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak