1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR 2.KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR 3.KETUA PENGADILAN TIPIKOR MAKASSAR / PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
KETUA PENGADILAN TIPIKOR MAKASSAR / PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
-
Kuasa Hukum Turut Tergugat
-
Nilai Sengketa(Rp)
357.722.613,00
Petitum
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa para Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan dana desa oleh Tergugat I adalah tidak sah dan membebaskan Pemohon dari status Tersangka/Terdakwa;
Menyatakan bahwa laporan perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Tergugat I tidak sah karena tidak berdasarkan LHP dari Tergugat II Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar;
Menyatakan Tergugat III Ketua Pengadilan Tipikor Makassar/ Pengadilan Negeri Makassar Untuk Tidak Memeriksa Pokok Perkara Tindak Pidana Korupsi PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 OLEH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR, TERTANGGAL BENTENG, 6 FEBRUARI 2025 sampai adanya putusan tetap dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum a quo.
Menghukum para Tergugat (I, II dan III) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
Ganti rugi materiil sebesar Rp. 357.722.613,- (sesuai jumlah dana desa yang disita secara tidak sah) untuk dikembalikan ke Tergugat II Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dimasukkan ke Kas Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar;
Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan psikologis dan rusaknya nama baik Penggugat;
Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan nama baik Penggugat dengan mempublikasikan permintaan maaf di media nasional dan lokal;
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.