Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Slr 1.ASRUDDIN,SH
2.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
BACHTIAR Als ACO Bin SAMSU (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-217/P.4.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASRUDDIN,SH
2Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BACHTIAR Als ACO Bin SAMSU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa BACHTIAR Als ACO Bin SAMSU (Alm), pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Bahorea Desa Binanga Sombaya Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat terhadap saksi korban BASRI KAMAL Bin BASODO yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang dan mengeluh sakit kepala.
  • Pada korban ditemukan:
  1. Luka jahit pada bagian atas kepala dari sisi kiri atas sampai dengan sisi kanan atas dengan tepi luka adan kedua ujung sudut luka jahit bentuknya rata dengan ukuran panjang sebelas cm dan lebar satu centimeter.
  2. Pembengkakan pada bagian ditengah luka jahit diatas kepala dengan ukuran panjang empat koma lima sentimeter dan lebar lima sentimeter.
  3. Luka lecet tekan, bengkak dan lebam pada bagian dagu rahang bawah dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua koma lima sentimeter.
  • Hasil pemeriksaan foto rontgen kepala ditemukan patah pada tulang tengkorak pada bagian atas.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan korban penganiayaan ditemukan luka jahit dan bengkak pada bagian atas kepala yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan ditemukan luka lecet tekan bengkak dan lebam pada bagian dagu rahang bawah yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP-----------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa BACHTIAR Als ACO Bin SAMSU (Alm), pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Bahorea Desa Binanga Sombaya Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BASRI KAMAL Bin BASODO, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal ketika terdakwa hendak pulang dari kebun miliknya menuju rumah mertua terdakwa namun ditengah perjalanan terdakwa menghentikan kendaraannya karena ingin menyaksikan hiburan elekton kemudian terdakwa melihat saksi korban naik ke atas panggung  lalu duduk di samping pemain keyboard dan sesekali berjoget bersama dengan Saksi Husnawati kemudian terdakwa melihat saksi korban menunjuk-nunjuk ke arah terdakwa sehingga terdakwa merasa tersinggung dan naik ke atas panggung untuk mendatangi saksi korban  lalu memegang kerah baju saksi korban  dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian pipi sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi jongkok menghadap ke lantai panggung selanjutnya terdakwa mengambil parang yang terdakwa bawa posisinya berada di samping pinggang kiri terdakwa lalu menebas bagian kepala belakang atas saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan kepala saksi korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana terdapat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 109/VER/XII/RSUD/2023 Tanggal 28 Desember 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. H.MUH. FADLI DJAYALANGKARA selaku dokter pada RSUD K.H. HAYYUNG Kab. Kepulauan Selayar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:--------------------------------------------------
  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang dan mengeluh sakit kepala.
  • Pada korban ditemukan:
  1. Luka jahit pada bagian atas kepala dari sisi kiri atas sampai dengan sisi kanan atas dengan tepi luka adan kedua ujung sudut luka jahit bentuknya rata dengan ukuran panjang sebelas cm dan lebar satu centimeter.
  2. Pembengkakan pada bagian ditengah luka jahit diatas kepala dengan ukuran panjang empat koma lima sentimeter dan lebar lima sentimeter.
  3. Luka lecet tekan, bengkak dan lebam pada bagian dagu rahang bawah dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua koma lima sentimeter.
  • Hasil pemeriksaan foto rontgen kepala ditemukan patah pada tulang tengkorak pada bagian atas.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan korban penganiayaan ditemukan luka jahit dan bengkak pada bagian atas kepala yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan ditemukan luka lecet tekan bengkak dan lebam pada bagian dagu rahang bawah yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya