Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Slr Jusmaniar, Amd. Kep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jusmaniar, Amd. Kep
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Tanggal 29 April 1996 Juni 2010 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama ST. MASYITAH;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kep. Selayar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama ST. MASYITAH tersebut;
  4. Menetapkan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Apabila BAPAK KETUA/HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak