Petitum |
- Mengabulkan Surat Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Ahli Waris Almarhum JOHAN dan Almarhumah SARI adalah 5 orang, masing – masing bernama :ANGKUMALA,MUH. SALEH ( Almarhum ), DENSI AJANG ( Almarhum ), ANDI RAJA,PATTA SABANG. Dan menyatakan bahwa Ahli Waris Almarhum MUH. SALEH 4 ( empat ) orang, masing-masing bernama : ANTING, BAU PATI ( PENGGUGAT ),ANDI NURYANI,ARMAYANTI;
- Menyatakan bahwa :Tanah kebun ( OBJEK GUGATAN ) yang lokasinya terletak bernama Bontomarannu, Dusun Buki – Buki Utara, Desa Buki Timur, Kecamatan Bontomanai, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR, PROVINSI SULAWESI SELATAN, dengan batas-batas : di Utaranya berbatas Almarhum Dg. DORAK,di Timurnya berbatas dengan Almarhum Dg. DORAK,di Selatannya berbatas dengan Almarhum MADING,di Baratnya berbatas dengan Almarhum Dg. BASO / Dg. SOKDONG ,Luasnya kurang lebih 1 Hektar, termasuk pohon – pohon yang terdapat di dalamnya, adalah Milik PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhum MUH. SALEH;
- Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang diletakkan oleh PENGADILAN NEGERI SELAYAR adalah Sah dan Berharga.
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama – sama untuk :Mengembalikan atau menyerahkan tanah kebun tersebut ( OBJEK GUGATAN ) kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhum MUH. SALEH tanpa alasan apapun juga. Membayar seluruh atas kerugian PENGGUGAT berkaitan ditebangnya dan atau dibakarnya 17 pohon KELAPA, 3 pohon kayu MANGGA, 15 pohon kayu HOLASA, 3 pohon kayu SAMPAGA, 3 pohon kayu GALUMPANG dan 1 pohon kayu PIDADA yang jumlah atau nilai keseluruhannya sebagaimana tersebut pada angka 11 POSITA di atas, sebesar / sejumlah Rp. 50.100.000,- ( Lima Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah ).-
- Menghukum pula TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara sendiri – sendiri maupun secara tanggung renteng, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, besarnya / jumlahnya menurut ketentuan hukum yang berlakuSubsidair :
Apabila YANG MULIA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR berpendapat lain, PENGGUGAT melalui KUASA HUKUM PENGGUGAT memohon agar YANG MULIA mengadili perkara perdata ini dengan se Adil – AdilNya ( Ex Ae Quo Et Bono ) berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA; |