Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam , Perjanjian Kredit Nomor 42 Tanggal 26 Juni 2019, Addendum I Perjanjian Kredit Nomor 291/KI/VI/2020 Tanggal 30 Juni 2020 dan Addendum II Perjanjian Kredit Nomor 0200/KI/IV/2021 Tanggal 30 April 2021 dengan Total sebesar Rp. 374.278.373,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|