Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
menyatakan Sash dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslg) terhadap Objek dalam surat keterangan Kepemilikan Tanah No. 62/SK/XII/2014/BT Desa Bonea Timur atas nama Risnawati tanggal 23 Desember 2014, luas 7.500 m dan SHM No. 422 Desa Bonea Timur atas nama Taufik Hidayat tanggal 03 juni 2916, luas 132 m. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.