Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2023/PN Slr ADRI KURNIA YUDHA ,SH IDA Binti SATTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2023/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-954/P.4.28/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADRI KURNIA YUDHA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA Binti SATTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa IDA Binti SATTU pada hari kamis tanggal 22 juni 2023 sekira pukul 09.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi MUHAMMAD AKBAR yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak -tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 22 juni 2023 sekira pukul 09.30 WITA terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MUHAMMAD AKBAR dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan 1 ( satu ) batang besi pencungkil ban.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil tas kecil yang tergantung di belakang pintu kamar yang berisi 1 ( satu ) buah kalung emas seberat 10 ( sepuluh ) gram, 1 ( satu ) buah cincin emas liontin permata, 1 ( satu ) buah cincin emas polos, dan 1 ( satu ) keping koin emas seberat 16,44 ( enam belas koma empat puluh empat gram ) lalu pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual perhiasan tersebut yakni
  • 1 ( satu ) buah kalung emas seberat 10 gram seharga Rp 3.500.000,00.- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) pada sdr. ANDI AGUS.
  • 1 ( satu ) buah cincin permata seharga Rp Rp 950.000,00.- ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) pada sdr. SUPRIADI.
  • 1 ( satu ) buah cincin emas polos seharga Rp 740.000,00.- ( tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) ada seseorang yang tidak terdakwa kenal di pasar Bonea.
  • 1 ( satu ) buah koin emas seharga Rp 10.000.000,00.- ( sepuluh juta rupiah ) kepada sdr. SUPRIADI.
  • Bahwa seluruh uang hasil penjualan sudah terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD AKBAR tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untukĀ  mengambil dan menjual perhiasan miliknya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD AKBAR menderita kerugian sekira Rp. 37.000.000 ( Tiga puluh tujuh juta rupiah ).

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya