Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Slr ALWAN SIHADJI SH 1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR
2.KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
3.KETUA PENGADILAN TIPIKOR MAKASSAR / PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALWAN SIHADJI SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sirul Haq SHALWAN SIHADJI SH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR
2KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
3KETUA PENGADILAN TIPIKOR MAKASSAR / PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 357.722.613,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan dana desa oleh Tergugat I adalah tidak sah dan membebaskan Pemohon dari status Tersangka/Terdakwa;
  4. Menyatakan bahwa laporan perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Tergugat I tidak sah karena tidak berdasarkan LHP dari Tergugat II Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar;
  5. Menyatakan Tergugat III Ketua Pengadilan Tipikor Makassar/ Pengadilan Negeri Makassar Untuk Tidak Memeriksa Pokok Perkara Tindak Pidana Korupsi PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 OLEH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR, TERTANGGAL BENTENG, 6 FEBRUARI 2025 sampai adanya putusan tetap dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum a quo.
  6. Menghukum para Tergugat (I, II dan III) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Ganti rugi materiil sebesar Rp. 357.722.613,- (sesuai jumlah dana desa yang disita secara tidak sah) untuk dikembalikan ke Tergugat II Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dimasukkan ke Kas Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar;
    2. Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan psikologis dan rusaknya nama baik Penggugat;
  7. Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan nama baik Penggugat dengan mempublikasikan permintaan maaf di media nasional dan lokal;
  8. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak