| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag);
- Menyatakan Demba meninggal pada hari Minggu 13 Mei 1962 dan Bungko meninggal pada hari Kamis tanggal 2 Januari 1975;
- Menyatakan Dg. Mangasi alias Dengmangasi (Penggugat) dan Nur Alang Binti Demba adalah ahli waris derajat pertama yang masih hidup dari Demba almarhum dan Bungko almahumah;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat XI sebagaimana posita angka 10 diatas adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan objek sengkata dalam perkara ini berupa sebidang tanah terletak di sebelah Timur Jalan Andi Pangeran Pettarani, Lingkungan Bontopanappasa (dahulu disebut Panggiliang) Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan (dahulu) disebut tanah pohon kelapa milik Karaeng Baji, sekarang tanah milik harta peninggalan Tunru Daeng Sagala;- Sebelah Timur berbatasan (dahulu) pohon kelapa milik Hama, sekarang milik H. Muin dan Lili; - Sebelah Selatan berbatasan dengan kali besar / sungai;- Barat berbatasan (dahulu) tanah dan pohon kelapa milik Takbi, sekarang berbatasan dengan rumah kosong yang Penggugat tidak ketahui pemiliknya, tanah kosong milik H. Syahril, rumah Ruddin dan tanah / rumah milik Robert alias Ayong; ukuran pada sisi Utara berukuran panjang ± 88,20 meter, pada sisi Timur panjang ± 104 meter, pada sisi Selatan panjang ± 98 meter dan pada sisi Barat panjang ± 47 meter, luasnya ± 7.029 M2 (tujuh ribu dua puluh Sembilan meter persegi), adalah tanah yang telah dijual oleh Haji Hadijah bersama Pamuttu Dg. Mallimpo dan Anrong Dg. Ngamang kepada Demba;
- Menyatakan Surat Penjualan tanggal 4 Okober 1956 adalah SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan segala bentuk pengalihan hak pada objek sengketa baik berupa surat keterangan jual beli maupun bentuk pengalihan hak lainnya yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IX adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil yaitu Penggugat tidak dapat menguasai dan menggarap objek sengketa layaknya sebagai ahli waris derajat pertama dari Demba almarhum dan Bungko almarhumah;
- Menyatakan penebangan 31 (tiga puluh satu) pohon kelapa dan 11 (sebelah) pohon galumpang oleh Tergugat I, mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: - 31 pohon kelapa ditaksir seharga @ Rp. 750.000,- per pohon sehingga harga keseluruhan Rp. 23.250.000,- (dua puluh tiga jutaa dua ratus lima puluh ribu rupiah);- 11 pohon galumpang ditaksir seharga @ Rp. 2.500.000,- per pohon sehingga harga keseluruhan Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama MELEPASKAN PENGUASAAN dan MENGOSONGKAN tanah objek sengketa serta MENYERAHKAN kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tuduk kepada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut
|