Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Slr ASWAN RIDAL ARFAN NUR Als APPANG Bin MUHAMMAD SOFYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/218/III/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASWAN RIDAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFAN NUR Als APPANG Bin MUHAMMAD SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kec. Bontosikuyu, Kab. Kep. Selayar. pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WITA, Pelapor/Korban atas nama Sdra. AGUS SALIM dan Terlapor/Tersangka atas nama Sdra. ARFAN NUR Als APPANG atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Polres Kep. Selayar untuk diambil keterangannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Adapun kronologis singkat pada saat terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan tersebut yakni Sdr.AGUS SALIM pergi ke Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kec. Bontosikuyu, Kab. Kep. Selayar bersama dengan anggota tim volinya untuk melakukan sesi pertandingan persahabatan. Kemudian Sdr.AGUS SALIM memarkir mobil miliknya didepan rumah Sdr.ARFAN NUR Als APPANG, sehingga Sdr.ARFAN NUR Als APPANG melihat Sdr.AGUS SALIM. Dan pada saat itu Sdr.ARFAN NUR Als APPANG merasa marah dikarenakan Sdr.AGUS SALIM dulunya pernah bermasalah dengan keluarga Sdr.ARFAN NUR Als APPANG. Sekitar pukul 17.30 Wita, pada saat itu Sdr.AGUS SALIM sementara memberikan arahan kepada tim voli yang sedang bermain, tiba-tiba Sdr.ARFAN NUR Als APPANG berjalan dari belakang Sdr.AGUS SALIM dan Sdr.ARFAN NUR Als APPANG langsung memukul Sdr.AGUS SALIM menggunakan kepalan tangan kanannya kearah leher sebelah kanan sebanyak satu kali, sehingga Sdr.AGUS SALIM terlempar kurang lebih 2 (dua) meter. Kemudian Sdr.MUHAMMAD ARIF berdiri dari tempat duduknya dan berjalan kearah Sdr.ARFAN NUR Als APPANG. Kemudian Sdr.ARHAM NUR Als AAN berlari dari kejahuan menuju Sdr.AGUS SALIM dan Sdr.MUHAMMAD ARIF langsung menahan Sdr.ARHAM NUR Als AAN. Kemudian permasalahn berhenti setelah masyarakat setempat mengamankan Sdr.AGUS SALIM, Sdr.ARFAN NUR Als APPANG, dan Sdr. ARHAM NUR Als AAN.

Pihak Dipublikasikan Ya