---------- Bahwa Terdakwa Umar Faisal Bin Jumalang, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WITA bertempat di Pasar Sentral tepatnya di Jalan Metro Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Utara Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika Anggota Polres Selayar sedang melaksanakan operasi pekat dan mendapatkan informasi terkait perjudian sehingga Anggota Polres Selayar mendatangi dan menginterogasi Terdakwa yang mana Terdakwa pernah memasang judi togel kupon putih pada Saksi Andi Mappa (dalam berkas terpisah) selanjutnya Anggota Polres Selayar juga menemukan sebanyak 7 (tujuh) lembar rekapan judi jenis togel yang tersimpan di kantong celana Terdakwa dan uang yang terdiri dari 1 keping uang pecahan Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah), 2 lembar uang pecahan Rp 1.000,- (Seribu Rupiah), 5 lembar uang pecahan Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah), 6 lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah), 5 lembar uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah), dan 3 lembar uang pecahan Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Terdakwa memasang nomor togel kupon putih dengan cara Terdakwa memasang 5 (lima) tebakan angka yang mana dari 5 (lima) pasang tersebut hanya 1 (satu) pasang angka benar (menang) dengan total uang taruhan yang dipasang dari ke 5 (lima) pasang angka yang ditebak adalah Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa bersifat untung-untungan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP .---------------------------------
ATAU
Kedua :
---------- Bahwa Terdakwa Umar Faisal Bin Jumalang, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WITA bertempat di Pasar Sentral tepatnya di Jalan Metro Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Utara Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan, dengan melanggar ketentuan Pasal 303,perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika Anggota Polres Selayar sedang melaksanakan operasi pekat dan mendapatkan informasi terkait perjudian sehingga Anggota Polres Selayar mendatangi dan menginterogasi Terdakwa yang mana Terdakwa pernah memasang judi togel kupon putih pada Saksi Andi Mappa (dalam berkas terpisah) selanjutnya Anggota Polres Selayar juga menemukan sebanyak 7 (tujuh) lembar rekapan judi jenis togel yang tersimpan di kantong celana Terdakwa dan uang yang terdiri dari 1 keping uang pecahan Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah), 2 lembar uang pecahan Rp 1.000,- (Seribu Rupiah), 5 lembar uang pecahan Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah), 6 lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah), 5 lembar uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah), dan 3 lembar uang pecahan Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Terdakwa memasang nomor togel dengan cara Terdakwa memasang 5 (lima) tebakan angka yang mana dari 5 (lima) pasang tersebut hanya 1 (satu) pasang angka benar (menang) dengan total uang taruhan yang dipasang dari ke 5 (lima) pasang angka yang ditebak adalah Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa bersifat untung-untungan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.