Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Slr ERIEK GUNAWAN. M, SH Amiruddin Bin Lanung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 01/SPBP/III/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIEK GUNAWAN. M, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amiruddin Bin Lanung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Ternak dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan ketertiban Umum yang dilakukan oleh Tersangka Lel. AMIRUDDIN Bin LANUNG, perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a  Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Ternak yang berbuyi “Setiap orang yang memiliki atau memelihara ternak berkewajiban a. membuat kandang atau pagar ternak yang letaknya tidak mengganggu kepentingan umum seperti lalu lintas di jalan, tanaman dan pekarangan orang lain” dan Pasal 8 ayat (2) berbunyi : Khusus dalam wilayah Kecamatan Benteng sebagai Ibukota Kabupaten dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, maka tidak dibenarkan adanya pemeliharaan ternak , baik ternak besar maupun ternak kecil, dengan Ketentuan Pidana sebagaimana Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). junto Pasal 35 huruf q Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang berbunyi : “membiarkan hewan ternak dan/atau peliharaan yang menjadi tanggung jawabnya berkeliaran di jalan atau di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum “ dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 74 yang berbunyi : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m, huruf n, huruf q, dan huruf r, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”.

Pihak Dipublikasikan Ya